RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Satuan Pendidikan
: SDN
Mata pelajaran
: Pendidikan
Kewarganegaraan
Kelas /
semester : V/I
Alokasi waktu
: 2 x 35
menit (1x Pertemuan)
A. Standar Kompetensi
2. Memahami
peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
B.
Kompetensi Dasar
2.1 Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah.
C. Indikator
1. Menjelaskan pengertian peraturan
2. Menjelaskan peraturan perundangan
yang berlaku di indonesia
D. Tujuan
Pembelajaran
1. Melalui tanya jawab, siswa dapat
menjelaskan pengertian peraturan.
2. Melalui diskusi kelompok dengan LDS,
siswa dapat menjelaskan peraturan perundangan yang berlaku di indonesia
Dampak Pengiring
Setelah proses pembelajaran, siswa
dapat berperan serta menegakkan peraturan dari tingkat kecil (lingkungan
sekolah dan rumah) hingga tingkat tinggi (pusat dan daerah).
E. Materi
Pokok Pembelajaran
A. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan
artinya tatanan, petunjuk, ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Sedangkan
peraturan perundang-undangan mempunyai arti aturan-aturan tertulis yang dibuat
oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwewenang membuatnya untuk dipatuhi
oleh seluruh warga Negara dan mengikat secara umum. Peraturan dibuat dengan
tujuan agar kehidupan bernegara dan bermasyarakat aman, tertib dan damai.
Adapun
landasan dasar peraturan perundang-undangan yaitu landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis. Adapun tata urutan perundang-undangan adalah sebagai
berikut:
a.
Undang-undang
Dasar 1945
b.
Tap MPR
c.
Undang-undang
(UU)
d.
Perpu
e.
Peraturan
Pemerintah (PP)
f.
Kepres
g.
Peraturan
Daerah (Perda)
F. Pendekatan dan Metode
Pembelajaran
· Pendekatan:
1.
kooperatif
· Metode:
1. Diskusi
2. Ceramah
3. Penugasan
G. Langkah
Pembelajaran
a.
Pendahuluan (±5 menit)
1. Guru mengondisikan kelas agar siap
untuk belajar
2. Siswa berdoa
3. Guru mengecek kehadiran siswa
4. Guru menyiapkan alat dan bahan untuk
kegiatan pembelajaran
5. Guru melakukan apersepsi dengan
menanyakan peraturan apa saja yang ada di sekolah? (membuang sampah pada
tempatnya, melaksanakan dengan penuh tanggung jawab piket berjadwal, upacara
pada hari senin dengan tertib, tidak terlambat datang ke sekolah)
6.
Guru menyampaikan tujuan
pembelajaran yang hendak dicapai siswa.
b.
Kegiatan Inti (±45 menit)
1.
Tanya jawab klasikal antara guru dan
siswa tentang pengertian peraturan dan peraturan perundang-undangan
2.
Guru menjelaskan secara singkat
materi pelajaran tentang peraturan tingkat pusat beserta beberapa contohnya dan
siswa menyimak
3.
Siswa bertanya mengenai hal-hal yang
belum jelas
4.
guru membagi siswa menjadi beberapa
kelompok
5.
Guru membagikan LDS dan potokopian
materi pada tiap kelompok
6.
Guru menjelaskan teknis pelaksanaan
diskusi
7.
Guru memberi kesempatan siswa
menanyakan teknis yang belum dipahami
8.
Guru berkeliling membimbing siswa
berdiskusi
9.
Guru meminta perwakilan kelompok
membacakan hasil diskusinya
10.
Siswa diminta maju ke depan kelas
untuk menyebutkan tata urutan peraturan melalui media pembelajaran
berupa karton urutan peraturan dari tingkat pusat hingga tingkat daerah
11.
Siswa lain menanggapi hasil
pekerjaan temannya
12.
Guru memberi siswa kesempatan siswa
bertanya tentang materi yang belum jelas
c. Penutup (±20 menit)
1.
Siswa dengan bimbingan guru
menyimpulkan materi yang telah dipelajari
2.
Siswa mengerjakan evaluasi
3.
Guru memberi tindak lanjut
4.
Guru menutup
pelajaran dengan memberikan kesan dan pesan yang baik.
H. Sumber Belajar dan Media
a. Sumber Belajar:
·
Kurikulum KTSP SD Negeri 09 Kota
Bengkulu
·
Silabus Kelas V SD Negeri 09 Kota
Bengkulu
·
Buku PKn Kelas V terbitan Depdiknas.
b.
Alat Pembelajaran
·
Karton bagan tata urutan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia
·
Gambar macam rambu peraturan lalu
lintas
I.
Penilaian
1.
Prosedur: awal, proses, akhir
2.
Jenis: lisan dan tertulis
3.
Bentuk: essay
4.
Alat: soal, LDS, kunci jawaban,
pedoman penilaian
Lembar
Diskusi Siswa (L D S)
Nama
Kelompok
:
Nama
anggota kelompok : 1.
2.
Kelas/Semester
: V/I
Diskusikanlah dengan anggota
kelompokmu pertanyaan berikut ini !
1. Sebutkan 3 manfaat peraturan
perundang-undangan!
2. Deskripsikan landasan dasar
peraturan perundang-undangan!
3. Sebutkan 4 macam-macam contoh
peraturan tingkat pusat!
4. Jelaskan tata urutan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia!
5. Sebutkan 5 contoh tindakan yang
melanggar peraturan berlalu-lintas!
Kunci Jawaban LDS
1.
1Agar
kehidupan bernegara dan bermasyarakat aman, tertib dan damai, 2untuk
mengatur perikehidupan manusia, dan 3melalui sanksi/hukumannya dapat
membuat jera orang untuk melanggar
2.
Landasan
filosofis (mempunyai
alasan yang dapat dibenarkan apabila dipikirkan secara mendalam. Alasan yang
dimaksud juga sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta sesuai pula
dengan cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan, dan cita-cita kesusilaan), sosiologis (apabila
ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam suatu peraturan perundang-undangan
sesuai atau sejalan dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat pada
umumnya), dan yuridis (merupakan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
atau peraturan perundang-undangan yang sama tingkatan dari pada yang akan
dibentuk)
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU
(Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan
Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan UU lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
4.
Undang-undang
Dasar 1945, Tap MPR , Perpu, Peraturan Pemerintah (PP), Kepres, dan Peraturan
Daerah (Perda)
5.
Tidak
memakai helm, tidak memiliki SIM, kebut-kebutan, tidak berjalan di sebelah kiri
bagi pejalan kaki, jalan raya tidak dilengkapi dengan rambu-rambu, tidak
memasang kaca spion.
Soal
Evaluasi
Nama :
Kelas :
Jawablah pertanyaan dibawah ini
dengan singkat !
1. Apa yang dimaksud dengan peraturan!
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan
peraturan perundang-undangan!
3. Jelaskan manfaat peraturan dalam
kehidupan kita!
4. Sebutkan 3 macam landasan peraturan
perundang-undangan!
5. Urutkan tata aturan
perundang-undangan Republik Indonesia!
Kunci Jawaban Evaluasi
1. Peraturan adalah tatanan,
petunjuk, ketentuan yang dibuat untuk mengatur
2.
Peraturan perundang-undangan yaitu aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga
Negara atau pejabat yang berwewenang membuatnya untuk dipatuhi oleh seluruh
warga Negara dan mengikat secara umum.
3. Peraturan dibuat
dengan tujuan agar hidup kita aman, tertib dan damai.
4. 3 landasan peraturan
perundang-undangan:
a. filosofis
b. sosiologis
c. yuridis
5. Urutan tata aturan
perundang-undangan
RI:
a. Undang-undang Dasar 1945
Format penilaian :
No Soal
|
Bobot
Nilai
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
1,5
2
1,5
2,5
2,5
|
Total
Nilai Akhir = 10
|
b. Tap MPR
c. Undang-undang
d. Perpu
e. Peraturan Pemerintah
f. Kepres
g. Perda
No comments:
Post a Comment