Sunday, November 18, 2012

RPP PKN SD

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Satuan Pendidikan      : SDN
Mata pelajaran             : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas / semester          : V/I
Alokasi waktu             : 2 x 35 menit (1x Pertemuan)

A.     Standar Kompetensi
         2.    Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.

B.     Kompetensi Dasar
         2.1 Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.

C.     Indikator
1.      Menjelaskan pengertian peraturan
2.      Menjelaskan peraturan perundangan yang berlaku di indonesia

D.     Tujuan Pembelajaran
1.      Melalui tanya jawab, siswa dapat menjelaskan pengertian peraturan.
2.      Melalui diskusi kelompok dengan LDS, siswa dapat menjelaskan peraturan perundangan yang berlaku di indonesia
Dampak Pengiring
Setelah proses pembelajaran, siswa dapat berperan serta menegakkan peraturan dari tingkat kecil (lingkungan sekolah dan rumah) hingga tingkat tinggi (pusat dan daerah).

E.     Materi Pokok Pembelajaran
A.    Peraturan Perundang-undangan
Peraturan artinya tatanan, petunjuk, ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Sedangkan peraturan perundang-undangan mempunyai arti aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwewenang membuatnya untuk dipatuhi oleh seluruh warga Negara dan mengikat secara umum. Peraturan dibuat dengan tujuan agar kehidupan bernegara dan bermasyarakat aman, tertib dan damai.
Adapun landasan dasar peraturan perundang-undangan yaitu  landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Adapun tata urutan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.         Undang-undang Dasar 1945
b.      Tap MPR
c.        Undang-undang (UU)
d.      Perpu
e.       Peraturan Pemerintah (PP)
f.       Kepres
g.      Peraturan Daerah (Perda)

F. Pendekatan dan Metode Pembelajaran
·     Pendekatan:
1.  kooperatif
·     Metode:
1.      Diskusi
2.      Ceramah
3.      Penugasan

G.     Langkah Pembelajaran
a.              Pendahuluan (±5 menit)
1.      Guru mengondisikan kelas agar siap untuk belajar
2.      Siswa berdoa
3.      Guru mengecek kehadiran siswa
4.      Guru menyiapkan alat dan bahan untuk kegiatan pembelajaran
5.      Guru melakukan apersepsi dengan menanyakan peraturan apa saja yang ada di sekolah? (membuang sampah pada tempatnya, melaksanakan dengan penuh tanggung jawab piket berjadwal, upacara pada hari senin dengan tertib, tidak terlambat datang ke sekolah)
6.      Guru menyampaikan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai siswa.
b.      Kegiatan Inti (±45 menit)
1.      Tanya jawab klasikal antara guru dan siswa tentang pengertian peraturan dan peraturan perundang-undangan
2.      Guru menjelaskan secara singkat materi pelajaran tentang peraturan tingkat pusat beserta beberapa contohnya dan siswa menyimak
3.      Siswa bertanya mengenai hal-hal yang belum jelas
4.      guru membagi siswa menjadi beberapa  kelompok
5.      Guru membagikan LDS dan potokopian materi pada tiap kelompok
6.      Guru menjelaskan teknis pelaksanaan diskusi
7.      Guru memberi kesempatan siswa menanyakan teknis yang belum dipahami
8.      Guru berkeliling membimbing siswa berdiskusi
9.      Guru meminta perwakilan kelompok membacakan hasil diskusinya
10.  Siswa diminta maju ke depan kelas untuk menyebutkan   tata urutan peraturan melalui media pembelajaran berupa karton urutan peraturan dari tingkat pusat hingga tingkat daerah
11.  Siswa lain menanggapi hasil pekerjaan temannya
12.  Guru memberi siswa kesempatan siswa bertanya tentang materi yang belum jelas
         c.   Penutup (±20 menit)
1.      Siswa dengan bimbingan guru menyimpulkan materi yang telah dipelajari
2.      Siswa mengerjakan evaluasi
3.      Guru memberi tindak lanjut
4.      Guru menutup pelajaran dengan memberikan kesan dan pesan yang baik.

H.  Sumber Belajar dan Media
a. Sumber Belajar:
·         Kurikulum KTSP SD Negeri 09 Kota Bengkulu
·         Silabus Kelas V SD Negeri 09 Kota Bengkulu
·         Buku PKn Kelas V terbitan Depdiknas.
b.   Alat Pembelajaran
·         Karton bagan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
·         Gambar macam rambu peraturan lalu lintas




I.              Penilaian
1.      Prosedur: awal, proses, akhir
2.      Jenis: lisan dan tertulis
3.      Bentuk: essay
4.      Alat: soal, LDS, kunci jawaban, pedoman penilaian

                                                           





















Lembar Diskusi Siswa (L D S)
Nama Kelompok                     :
Nama anggota kelompok        : 1.
                                                  2.                                                                                                    
Kelas/Semester                        : V/I
Diskusikanlah dengan anggota kelompokmu pertanyaan berikut ini !
1.      Sebutkan 3 manfaat peraturan perundang-undangan!
2.      Deskripsikan landasan dasar peraturan perundang-undangan!
3.      Sebutkan 4 macam-macam contoh peraturan tingkat pusat!
4.      Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia!
5.      Sebutkan 5 contoh tindakan yang melanggar peraturan berlalu-lintas!
Kunci Jawaban LDS
1.      1Agar kehidupan bernegara dan bermasyarakat aman, tertib dan damai, 2untuk mengatur perikehidupan manusia, dan 3melalui sanksi/hukumannya dapat membuat jera orang untuk melanggar
2.      Landasan filosofis (mempunyai alasan yang dapat dibenarkan apabila dipikirkan secara mendalam. Alasan yang dimaksud juga sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta sesuai pula dengan cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan, dan cita-cita kesusilaan), sosiologis (apabila ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam suatu peraturan perundang-undangan sesuai atau sejalan dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat pada umumnya), dan yuridis (merupakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang-undangan yang sama tingkatan dari pada yang akan dibentuk)
3.      Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan UU lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4.      Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR , Perpu, Peraturan Pemerintah (PP), Kepres, dan Peraturan Daerah (Perda)
5.      Tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, kebut-kebutan, tidak berjalan di sebelah kiri bagi pejalan kaki, jalan raya tidak dilengkapi dengan rambu-rambu, tidak memasang kaca spion.

Soal Evaluasi
Nama  :
Kelas   :
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan singkat !

1.      Apa yang dimaksud dengan peraturan!
2.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan!
3.      Jelaskan manfaat peraturan dalam kehidupan kita!
4.      Sebutkan 3 macam landasan peraturan perundang-undangan!
5.      Urutkan tata aturan perundang-undangan Republik Indonesia!

Kunci Jawaban Evaluasi
1.   Peraturan adalah tatanan, petunjuk, ketentuan yang dibuat untuk mengatur
2.  Peraturan perundang-undangan yaitu aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwewenang membuatnya untuk dipatuhi oleh seluruh warga Negara dan mengikat secara umum.
3.   Peraturan dibuat dengan tujuan agar hidup kita aman, tertib dan damai.
4.   3 landasan peraturan perundang-undangan:
a. filosofis
b. sosiologis
c. yuridis
5.   Urutan tata aturan perundang-undangan RI:                   
a. Undang-undang Dasar 1945                                         Format penilaian :
No Soal
Bobot Nilai
1.
2.
3.
4.
5.
1,5
2
1,5
2,5
2,5
Total Nilai Akhir = 10
b. Tap MPR
c. Undang-undang
d. Perpu
e. Peraturan Pemerintah
f. Kepres
g. Perda











No comments: